Tupoksi Bidang Pengembangan Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal
Kepala Bidang Pengembangan Perizinan dan Non Perizinan PM
Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis,koordinasi,pembinaan dan penyelenggaraan tugas perencanaan,pengembangan iklim dan promosi Penanaman Modal serta Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal
- Merumuskan program kerja dan menyusun operasional program kegiatan Bidang Pengembangan Perizinan dan non Perizinan;
- Pengkajian, penyusunan dan pengusulan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan penanaman modal lingkup daerah berdasarkan sektor usaha maupun wilayah:
- Pengkajian,penyusunan dan pengusulan deregulasi I kebijakan penanaman modal lingkup daerah;
- Pengembangan potensi dan peluang penanaman modal lingkup daerah dengan memberdayakan badan usaha melalui penanaman modal,antara lain meningkatakan kemitraan dan daya saing penanaman modal lingkup daerah;
- Penyusunan dan pengembangan kebijakan I strategi promosi penanaman modal lingkup daerah;
- Perencanaan kegiatan promosi penanaman modal di dalam dan luar negeri;
- Penyusunan bahan, sarana dan prasarana promosi penanaman modal;
- Menyusun bahan evaluasi dan pelayanan pelaksanaan tugas bidang Pengembangan Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal;
- Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyelenggara kegiatan di bidang Penanaman Modal;
- Melakukan Tugas lain yang diperintahkan oleh Atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya