Tupoksi Bidang Pengendalian Penanaman Modal dan Sistem Informasi
Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan tugas, pengendalian dan pengaduan serta pengolahan data dan sistem informasi
- Merumuskan Program Kerja di Bidang Pengendalian Penanaman Modal dan Sistem lnformasi berdasarkan Peraturan yang berlaku sebagai dasar pelaksanaan tugas;
- Mengumpulkan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian dan sistem informasi;
- Pelaksanaan pemantauan dan fasilitasi penyelesaian permasalahan Penanaman Modal:
- Pelaksanaan pemantauan realisasi penanaman modal berdasarkan sektor usaha dan wilayah;
- Pelaksanaan pengawasan kepatuhan dan kewajiban perusahaan Penanaman Modal sesuai ketentuan kegiatan usaha dan perundang – undangan:
- Pelaksanaan verivikasi I validasi dan dan pengolahan data perizinan dan non perizin Penanaman Modal
- Pelaksanaan analisis dan evaluasi data perizinan dan non perizinan Penanaman Modal:
- Pembangunan dan pengembangan serta pengelolaan sistem informasi Penanaman Modal:
- Melaksanakan,memfasilitasi,merencanakan,mengumpulkan,merumuskan, mengidentivikasi, memverifikasi,memimpin,mengkoordinasi,mengevaluasi,memonitoring secara di Bidang Pengendalian dan Sistem lnformasi:
- Melaksanakan, memfasilitasi, mengkoordinasikan, mengolah, memimpin, memonitoring, mengevaluasi, pengukuran terhadap mutu layanan, merumuskan Standar layanan SOP, SP, SPM, MP, Mengolah mengoperasionalkan menginput, mengarsipkan data, mendokumentasikan, memetakan layanan dan dukungan administrasi serta peningkatan layanan, menciptakan inovasi pada layanan menyusun data dan pelaporan, perizinan dan non perizinan terjangkau, murah, transparan serta terciptanya produk layanan yang efisien dan efektif:
- Melakukan koordinasi dan faasilitasi penyelenggaraan kegiatan di bidang PenanamanModal dan Sistem lnformasi:
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun secara tertulis sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya: