Tupoksi Bidang Perizinan Jasa Usaha
Penyiapan bahan perumusan kebijakan,koordinasi,pembinaan dan penyelenggaraan tugas perizinan dan non perizinan kebudayaan, perindustrian, perdagangan, koperasi dan tenaga kerja serta perizinan dan non perizinan perhubungan, pertanian, peternakan, perikanan dan pariwisata
- Merumuskan Program Kerja dibidang perizinan kebudayaan, perindakop, tenaga kerja, peternakan, perikanan, perhubungan & pariwisata berdasarkan peraturan yang berlaku sebagai dasar pelaksanaan tugas
- Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dengan member arahan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas masing – masing agar tercapai efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas;
- Melakukan koordinasi dan fasilitasi terhadap penyelenggaraan kegiatan dibidang Perindagkop, Tenaga Kerja, Peternakan, Perikanan, Perhubungan & Pariwisata sesuai dengan urusan agar pelaksanaan program kerja dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu dan selaras
- Menyelia pekerjaan yang dilaksanakan bawahan secara berkelanjutan berdasarkan rencana kegiatan yang telah ditetapkan untuk meminimalisir terjadinya kesalahan
Melaksanakan kegitan fasilitasi dan koordinasi sesuai tugas dengan tugas dan fungsi dibidang Perizinan Jasa Usaha:
- Melaksanakan, merencanakan, mengolah, memeriksa, memverifikasi, mengidentifikasi, mengkoordinasikan, memvalidasi, mengevaluasi, memimpin pelaporan, mengadministrasi pelayanan, menerbitkan perizinan dan non perizinan:
- Melaksanakan, merencanakan, mengolah, memeriksa, memverivikasi, mengidentivikasi, mengkoordinasikan, memvalidasi, mengevaluasi, memimpin, pelaporan, mengadministrasi pelayanan, menerbitkan perizinan dan non perizinan:
- Melaksanakan, merencanakan, mengolah, memeriksa, memverivikasi, mengidentifikasi, mengkoordinasikan, memvalidasi, mengevaluasi, memimpin, pelaporan, mengadministrasi pelayanan, menerbiitkan perizinan dan non perizinan:
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.