Tupoksi Bidang Perizinan Tertentu
Penyiapan Bahan Perumus Kebijakan Teknis,Koordinasi,pembinaan dan Pnyelenggaraan tugas Perizinan dan non perizinan cipta karya,tata ruang,perumahan dan kawasan pemukiman serta perizinan dan non perizinan lingkungan hidup,pebdidikan dan kesehatan
- Merumuskan program kena dibidano ciota karva.tata ruana.oerumahan dan kawasan pemukiman serta perizinan dan non perizinan lingkungan hidup,pendidikan dan kesehatan:
- Membagi tugas dan member petunjuk kepada bawahan dengan member arahan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas masing – masing agar tercapai efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas
- Melakukan koordinasi dan fasilitasi terhadap penyelenggaraan kegiatan dibidang cipta karya,tata ruang,perumahan dan kawasan pemukiman serta lingkungan hidup,pendidikan dan kesehatan:
- Menyelia pekerjaan yang dilaksanakan bawahan secara berkelanjutan berdasarkan rencana kegiatan yang telah ditetapkan untuk meminimalisir terjadinya kesalahan;
- Melaksanakan kegiatan fasilitasi dan koordinasi sesuai tugas dengan tugas dan fungsi dibidang Perizinan Tertentu
- Merencanakan, melaksanakan, mengolah, memeriksa, memverivikasi, mengidentifikasi, mengkoordinasikan, memvalidasi, mengevaluasi, memimpin, pelaporan, mengadministrasi, pelayanan. menerbitkan perizinan dan non perizinan:
- Merencanakan, melaksanakan, mengolah, memverifikasi, mengidentifikasi,
- mengkoordinasikan, memvalidasi, mengevaluasi, memimpin pelaporan, mengadministrasi, pelayanan perizinan dan non perizinan;
- Melaksanakan , merencanakan, mengolah, memeriksa, memverivikasi, mengidentifikasi, mengkoordinasikan, mengevaluasi, memimpin pelaporan, administrasi pelayanan, menerbitkan perizinan dan non perizinan;
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Atasan baik secara lisan mauoun tertulis sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;