Surat Edaran Bupati Kubu Raya Nomor 570/1802/DPMPTSP

Dalam rangka meningkatkan Kepatuhan Pelaku Usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha, disampaikan hal – hal sebagai berikut, antara lain :
- Undang – undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Adiministratif
- Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
- Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Untuk lebih lengkapnya silahkan klik tombol disamping