Izin Melalui Aplikasi OSS ( Online Single Submission )

OSS dapat diakses di alamat https://oss.go.id/

Berikut merupakan jenis – jenis izin yang diakomodir oleh aplikasi perizinan OSS

NoNama Jenis IzinAksi
1Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan Lihat Syarat
2Izin Pendirian Rumah Sakit ( Kelas C dan D ) Lihat Syarat
3Izin Operasional Rumah Sakit ( Kelas C dan D ) Lihat Syarat
4Izin Apotek Lihat Syarat
5Izin Operasional Klinik Lihat Syarat
6Izin Toko Obat Lihat Syarat
7Izin Toko Alat Kesehatan Lihat Syarat
8Izin Usaha Kecil dan Mikro Obat Tradisional Lihat Syarat
9Sertifikat Produksi Perusahaan Rumah Tangga ( PRT ) Alat Kesehatan dan
Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga ( PKRT )
Lihat Syarat
10Izin Lingkungan Bagi Dokumen Wajib UKL – UPL / AMDAL Lihat Syarat
11Izin Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
( Limbah B3 ) Untuk Penghasil
Lihat Syarat
12Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( Limbah B3 ) Untuk Usaha Jasa Lihat Syarat
13Izin Pembuangan Air Limbah Lihat Syarat
14Izin Usaha Jasa Konstruksi ( IUJK ) Lihat Syarat
15Izin Lembaga Pelatihan Kerja ( LPK ) Lihat Syarat
16Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta Lihat Syarat
17Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ) Lihat Syarat
18Izin Toko Swalayan Lihat Syarat
19Izin Pusat Perbelanjaan Lihat Syarat
20SIUP-MB Golongan B dan C Lihat Syarat
21Tanda Daftar Gudang ( TDG ) Lihat Syarat
22Surat Tanda Pendaftaran Waralaba ( Penerima Waralaba dan Waralaba Dalam Negeri,
dan Waralaba Lanjutan dari Waralaba Luar Negeri )
Lihat Syarat
23Izin Usaha Industri ( IUI ) Lihat Syarat
24Izin Koperasi Simpan Pinjam Lihat Syarat
25Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam ( Cabang Pembantu dan Kantor Kas ) Lihat Syarat
26Izin Usaha Mikro dan Kecil ( IUMK ) Lihat Syarat
27Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Lihat Syarat
28Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas Lihat Syarat
29Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau ( sesuai dengan domisili perseorangan WNI atau Badan Usaha ) Lihat Syarat
30Izin Pelabuhan Umum Lihat Syarat
31Izin Pengembangan Pelabuhan Pengumpan Lokal Lihat Syarat
32Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpul Lokal Lihat Syarat
33Izin Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan Lihat Syarat
34Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat ( Angkutan di Perairan ) Lihat Syarat
35Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau Lihat Syarat
36Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk dan/atau Reklamasi Lihat Syarat
37Izin Usaha Peternakan Lihat Syarat
38Izin Usaha Obat Hewan Lihat Syarat
39Pendaftaran Usaha Peternakan Lihat Syarat
40Pendaftaran Usaha Tanaman Pangan Lihat Syarat
41Pendaftaran Usaha Budidaya Holtikultura Lihat Syarat
42Izin Usaha Tanaman Pangan Lihat Syarat
43Izin Usaha Holtikultura Lihat Syarat
44Tanda Daftar Usaha Pariwisata ( TDUP ) Lihat Syarat
45Surat Izin Usaha Perikanan ( SIUP Perikanan ) Lihat Syarat
46Tanda Daftar Usaha Pengolahan Hasil Perikanan Lihat Syarat
47Tanda Daftar Bagi Pembudidaya Ikan Kecil Lihat Syarat
48Tanda Daftar Kapal Perikanan Untuk Nelayan Kecil ( berukuran sampai dengan 10 GT ) Lihat Syarat
49Izin Usaha Perkebunan Lihat Syarat
50Pendaftaran Usaha Perkebunan Lihat Syarat
51Izin Lokasi Lihat Syarat

Permohonan Izin:

      1. Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
      2. Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen yang ditandatangani diatas meterai oleh Pemohon.

Pemenuhan Komitmen:

      1. Izin Lokasi;
      2. Izin Lingkungan;
      3. IMB SIMBG;
      4. Dokumenkelayakan:
        1. hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi tata ruang, geografis dan ekologis;
        2. hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial dan budaya;
        3. data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya; dan
        4. dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      5. Fotokopi akta pendirian; dan
      6. Surat Kuasa bermeterai dilampiri KTP/tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon).

Persyaratan Perubahan/Penutupan:

      1. Permohonan perubahan/penutupan; dan
      2. Izin asli.

Permohonan Izin:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
  2. Pernyataan Pemenuhan Komitmen bermeterai.

Pemenuhan Komitmen:

  1. Izin Lingkungan (dokumen UKL-UPL/AMDAL) yang efektif;
  2. Fotokopi IMB Tetap/IMB melalui SIMBG;
  3. Izin Lokasi;
  4. Dokumen kajian dan perencanaan bangunan yang terdiri dari feasibility study (FS), detail engineering design dan master plan; dan
  5. Pemenuhan pelayanan alat kesehatan.

Permohonan Izin:

      1. Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
      2. Pernyataan Pemenuhan Komitmen bermeterai

Pemenuhan Komitmen:

      1. Izin Pendirian Rumah Sakit;
      2. Profil Rumah Sakit paling sedikit meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi;
      3. Isian instrumen self assessment sesuai klasifikasi rumah sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana, dan administrasi manajemen;
      4. Surat Keterangan atau sertifikat izin kelayakan atau pemanfaatan dan kalibrasi alat kesehatan;
      5. Sertifikat Akreditasi (khusus perpanjangan izin operasional rumah sakit kelas c dan d);
      6. Batas paling sedikit pemenuhan jumlah tempat tidur untuk rumah sakit Penanaman Modal Asing/PMA sesuai dengan kesepakatan atau kerja sama internasional.

Permohonan Izin:

      1. Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
      2. Pernyataan Pemenuhan Komitmen bermeterai.

Pemenuhan Komitmen:

      1. Fotokopi IMB Tetap/IMB melalui SIMBG (kecuali sewa);
      2. Izin Lingkungan/SPPL;
      3. Izin Lokasi;
      4. Fotokopi Surat Tanda Register Apoteker (STRA) dengan menunjukkan aslinya dan Fotokopi Uji Kompetensi Apoteker;
      5. Fotokopi Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) dengan menunjukkan aslinya;
      6. Daftar Sarana dan Prasarana (daftar terperinci alat perlengkapan apotek); dan
      7. Fotokopi Akta Perjanjian Kerjasama antara PSA dan APA.

Permohonan Izin:

      1. Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
      2. Pernyataan Pemenuhan Komitmen bermeterai.

Pemenuhan Komitmen:

      1. Fotokopi IMB Tetap/IMB melalui SIMBG;
      2. Izin Lingkungan/SPPL;
      3. Izin Lokasi;
      4. Profil klinik;
      5. Sumber daya manusia berupa:
      6. daftar tenaga profesi kesehatan dan struktur organisasi pelayanan yang diuraikan dalam pembagian tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pelayanan;
      7. fotokopi Surat Ijin Praktik (SIP) dokter setempat sebagai penanggung jawab; dan
      8. fotokopi Surat Ijin Praktik Tenaga Kesehatan.

Permohonan Izin:

      1. Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
      2. Pernyataan Pemenuhan Komitmen bermeterai.

Pemenuhan Komitmen:

      1. Fotokopi IMB Tetap/IMB melalui SIMBG (kecuali sewa);
      2. Izin Lokasi;
      3. Fotokopi Izin Lingkungan/ SPPL;
      4. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknik Kefarmasian (STRTTK);
      5. Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian sebagai penanggung jawab teknis; dan
      6. Perjanjian Kerja Sama antara TTK dengan pemilik sarana toko obat:
      7. denah bangunan; dan
      8. daftar sarana dan prasarana.

Permohonan Izin:

      1. Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
      2. Pernyataan Pemenuhan Komitmen bermeterai.

Pemenuhan Komitmen:

      1. Fotokopi IMB Tetap/IMB melalui SIMBG (kecuali sewa);
      2. Izin Lokasi;
      3. Izin Lingkungan/SPPL;
      4. Perjanjian sewa tempat (jika menyewa); dan
      5. Daftar alat kesehatan yang disalurkan.

Permohonan Izin:

      1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
      2. Surat Izin Usaha Mikro; dan
      3. Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen bermeterai.

Pemenuhan Komitmen:

      1. Sertifikat Produksi UMOT;
      2. Daftar sediaan obat tradisional yang akan diproduksi;
      3. Memiliki paling rendah tenaga teknis kefarmasian atau tenaga kesehatan tradisional jamu berkewarganegaraan Indonesia sebagai penanggung jawab teknis, dengan melengkapi:
      1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
      2. ijazah;
      3. Surat Tanda Register (STR);
      4. surat Pernyataan sanggup bekerja penuh waktu
      5. surat perjanjian kerja sama tenaga teknis kefarmasian/tenaga kesehatan tradisional jamu (penanggung jawab dengan pelaku usaha).

Permohonan Izin:

      1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
      2. Surat Izin Usaha Mikro; dan
      3. Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen bermeterai.

Pemenuhan Komitmen:

      1. Sertifikat pelatihan pelaksanaan perusahaan rumah tangga yang baik bagi pelaku usaha;
      2. Perjanjian sewa (jika menyewa); dan
      3. Daftar prasarana yang memadai.
      1. Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
      2. Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen bermeterai.

Pemenuhan Komitmen:

      1. Surat Pembahasan Dokumen Pemenuhan Komitmen Izin Lingkungan (UKL-UPL/AMDAL);
      2. Izin Lokasi;
      3. Fotokopi SKRK;
      4. Fotokopi IPPR (jika diperlukan dan sampai dengan RDTR ditetapkan);
      5. Persetujuan Rekomendasi Formulir UKL-UPL;
      6. Rekomendasi dan Draft SK Kelayakan (SKKL) yang ditandatangani oleh Kadis LH.

Permohonan Izin:

      1. Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
      2. Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen bermeterai.

Pemenuhan Komitmen:

      1. Izin Lokasi;
      2. Izin Lingkungan;
      3. Fotokopi IMB Tetap/IMB SIMBG;
      4. Rekomendasi Teknis LH; dan
      5. Laporan pelaksanaan pengelolaan Limbah B3 Terakhir (jika perpanjangan).

Permohonan izin:

      1. Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
      2. Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen bermeterai.

Pemenuhan Komitmen:

      1. Izin Lokasi;
      2. Izin Lingkungan;
      3. Fotokopi IMB Tetap/IMB SIMBG;
      4. Denah Bangunan Gudang Penyimpanan sesuai SOP;
      5. Rekomendasi Teknis LH; dan
      6. Laporan pelaksanaan Pengelolaan Limbah B3 Terakhir (jika perpanjangan).
      1. Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
      2. Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen bermeterai.

Pemenuhan Komitmen:

      1. Izin Lokasi;
      2. Izin Lingkungan;
      3. Fotokopi IMB Tetap/IMB SIMBG;
      4. Denah Bangunan IPAL sesuai SOP;
      5. Rekomendasi Teknis LH; dan
      6. Hasil Uji Petik Limbah Cair 3 bulan terakhir dari Pelaku Usaha.

Permohonan Izin:

      1. NIB

Pemenuhan Komitmen:

      1. IMB;
      2. Izin Lingkungan;
      3. Izin Lokasi;
      4. Fotokopi Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah diregistrasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah;
      5. Fotokopi Sertifikat Keahlian (SKA) dan atau Sertifikat Keterampilan (SKT) dari Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha yang telah diregistrasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah; dan
      6. Fotokopi Kartu Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU).

Catatan:

Untuk pemohon yang menyewa bangunan harus menyampaikan IMB bangunan yang disewa.

Permohonan:

      1. Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
      2. Surat Pernyataan Komitmen yang ditandatangani di atas meterai oleh pemohon.

Pemenuhi Komitmen:

      1. Izin Lokasi;
      2. Izin Lingkungan;
      3. IMB SIMBG (kecuali sewa);
      4. Fotokopi Keputusan Penetapan LPK dari Pimpinan Perusahaan yang membawahi unit pelatihan kerja;
      5. Nama Kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas diri dan riwayat hidup;
      6. Profil LPK yang ditandatangani oleh Kepala LPK, yang sekurang kurangnya memuat:
        1. struktur organisasi dan uraian tugas;
        2. program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan;
        3. program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 1 (satu) tahun;
        4. daftar riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan; dan
        5. kapasitas pelatihan pertahun.
        6. Fotokopi Tanda Bukti Kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana pelatihan kerja.

Permohonan:

      1. Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
      2. Surat Pernyataan Komitmen yang ditandatangan di atas meterai oleh Pemohon.

Pemenuhi Komitmen:

      1. Fotokopi Izin Lokasi;
      2. Fotokopi Izin Lingkungan;
      3. Fotokopi IMB SIMBG (kecuali sewa);
      4. Surat pernyatan dari penanggung jawab perusahaan bahwa tidak merangkap jabatan sebagai penanggung jawab pada PLTKS lain;
      5. Bagan struktur organisasi dan personil;
      6. Rencana kerja LPTKS paling singkat 1 (satu) tahun ke depan; dan
      7. Bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku

Permohonan izin:

    1. NIB; dan
    2. Surat Pernyataan Komitmen yang ditandatangani di atas meterai oleh Pemohon.

Pemenuhan Komitmen:

    1. Izin Lokasi;
    2. lzin Lokasi Perairan (jika diperlukan);
    3. Izin Lingkungan; dan

IMB SIMBG (kecuali sewa)

Permohonan izin:

  1. NIB; dan
  2. Surat Pernyataan Komitmen yang ditandatangani di atas meterai.

Pemenuhan Komitmen:

  1. Fotokopi Izin lokasi;
  2. Fotokopi lzin Lokasi Perairan (jika diperlukan);
  3. Fotokopi Izin Lingkungan; dan
  4. Fotocopy IMB SIMBG (kecuali sewa).

Persyaratan Khusus Pemenuhan Komitmen:

  1. Toko Swalayan yang berdiri sendiri:
  2. memiliki hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat (dikecualikan untuk mini market);
  3. rekomendasi dari instansi yang berwenang;
  4. memiliki surat izin lokasi dari instansi yang berwenang bagi daerah yang belum memiliki rencana detail tata ruang wilayah; dan
  5. memiliki rencana kemitraan dengan usaha mikro dan usaha k
  6. Toko Swalayan yang terintegrasi dengan pusat perbelanjaan atau bangunan/kawasan lain:
  7. memiliki hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat (dikecualikan untuk mini market);
  8. rekomendasi dari instansi yang berwenang;
  9. melampirkan izin usaha pusat perbelanjaan atau izin bangunan/ kawasan lainnya tempat berdirinya toko swalayan; dan
  10. memiliki rencana kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil untuk pusat perbelanjaan atau toko modern.

Permohonan izin:

      1. NIB; dan
      2. Surat Pernyataan Komitmen yang ditandatangani di atas meterai.

Pemenuhan Komitmen:

      1. Izin lokasi;
      2. lzin Lokasi Perairan (jika diperlukan);
      3. Fotokopi Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang /IPPR;
      4. Fotokopi IMB SIMBG;
      5. Fotokopi SLF; dan
      6. Fotokopi Dokumen Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL dan SPPL).

Persyaratan Khusus Pemenuhan Komitmen:

      1. Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat serta rekomendasi dari dinas yang membidangi perdagangan; dan
      2. Rencana kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil.

Permohonan Izin:

      1. NIB;
      2. Surat Permohonan; dan
      3. Surat Pernyataan Komitmen yang ditandatangani di atas meterai oleh pemohon.

Pemenuhan Komitmen:

      1. Fotokopi SIUP;
      2. Fotokopi Izin Lingkungan;
      3. Fotokopi IMB SIMBG; dan
      4. Izin Lokasi

Permohonan izin:

      1. NIB; dan
      2. Surat Pernyataan Komitmen yang ditandatangani di atas meterai oleh Permohon.

Pemenuhan Komitmen:

      1. Izin lokasi;
      2. lzin Lokasi Perairan (jika diperlukan);
      3. Izin Lingkungan;
      4. IMB SIMBG; dan
      5. SIUP/IUI atau dokumen pendukung usaha lainnya

Permohonan Izin :

      1. NIB; dan
      2. Surat Pernyataan Komitmen yang ditandatangani di atas meterai oleh Pemohon.

Pemenuhan Komitmen:

      1. Izin Lokasi;
      2. lzin Lokasi Perairan (jika diperlukan);
      3. Fotokopi Izin Lingkungan; dan
      4. Fotokopi IMB SIMBG;
      5. Fotokopi SLF

Permohonan Izin:

      1. NIB; dan
      2. Surat Pernyataan Komitmen yang ditandatangan di atas meterai oleh Pemohon Pemenuhi Komitmen.

Pemenuhan Komitmen:

      1. Izin lokasi;
      2. lzin Lokasi Perairan (jika diperlukan);
      3. Izin Lingkungan;
      4. Fotokopi IMB SIMBG/IMB Tetap;
      5. Menyampaikan data industri; dan
      6. Bagi jenis industri tertentu, telah memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Permohonan Izin:

      1. NIB; dan
      2. Surat Pernyataan Komitmen yang ditandatangani di atas meterai oleh Pemohon.

Pemenuhan Komitmen:

      1. Izin Lokasi;
      2. lzin Lokasi Perairan (jika diperlukan);
      3. Izin Lingkungan; dan
      4. Fotokopi IMB SIMBG (kecuali sewa).

Permohonan Izin:

      1. NIB; dan
      2. Surat Pernyataan Komitmen yang ditandatangani di atas meterai oleh Pemohon.

Pemenuhan Komitmen:

      1. Izin Lokasi;
      2. lzin Lokasi Perairan (jika diperlukan);
      3. Izin Lingkungan; dan
      4. Fotokopi IMB SIMBG (kecuali sewa)

Permohonan Izin:

      1. NIB; dan
      2. Surat Pernyataan Komitmen yang ditandatangani di atas meterai oleh Pemohon.

Pemenuhan Komitmen:

      1. Izin Lokasi;
      2. lzin Lokasi Perairan (jika diperlukan); dan
      3. Izin Lingkungan.

Permohonan :

      1. Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
      2. Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen yang ditandatangani di atas materai oleh Pemohon

Pemenuhan Komitmen :

      1. Salinan STNK;
      2. Salinan SRUT (untuk kendaraan baru)
      3. Salinan bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan bukan baru); dan
      4. Foto kendaraan yang akan diberi izin.

Permohonan Izin :              

1.    Nomor Induk Berusaha (NIB);

2.    Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen yang ditanda tangani diatas meterai oleh Pemohon.

Pemenuhan Komitmen:

1.    Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum:

a.    Akta pendirian perusahaan (kantor pusat dan kantor cabang jika ada) dan SK pengesahan yang dikeluarkan oleh:

–          Kemenkumham jika  PT, CV dan Yayasan.

–          Kementerian Koperasi jika Koperasi.

b.    Akta perubahan SK dan SK perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumam jika Akta mengalami perubahan.

c.     NPWP Badan Hukum.

2.    Jika dikuasakan: Surat Kuasa diatas kertas bermeterai Rp. 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa;

3.    Pengesahan Gambar Perencanaan Arsitektur (dahulu Rencana Tata Ruang Letak Bangunan/RLTB); dan

         4.    Dokumen Kajian ANDALALIN dari Konsultan bersertifikat penyusun dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.

Permohonan:

1.  Nomor Induk Berusaha (NIB);

2.  Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen yang di tandatangani diatas meterai oleh Pemohon.

 

Pemenuhi Komitmen:

1.  Pernyataan kesanggupan;

2.  Sertifikasi pengawakan;dan

3. Memiliki personil yang memiliki keahlian di bidang angkutan sungai dan danau (awak kapal).

 

Permohonan:

1.  Nomor Induk Berusaha (NIB); dan

2.  Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen yang ditandatangani di atas meterai oleh Pemohon.

Pemenuhan Komitmen:

 

Syarat administrasi:

1.  Bukti penguasaan hak atas tanah dan perairan;

2.  Izin Lokasi;

3.  SK penetapan lintas penyeberangan;

4.  Surat permohonan yang bermaterai yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data; dan

5.  Dokumen rencana umum jaringan transpotasi jalan.

Syarat Pembangunan:

1.  Masterplan/rencana induk pembangunan pelabuhan;

2.  Kajian teknis perkiraan permintaan jasa angkut penyeberangan dan perkiraan kebutuhan fasilitas pelabuhan penyeberangan;

3.  Pentahapan waktu pelaksanaan pembangunan dan rencana anggaran biaya (RAB);

4.  Kajian terhadap dampak lalu lintas yang dituangkan dalam Dokumen Andalalin;

5.  Pemenuhan standar lingkungan dan lembaga yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup;

6.  Gambar teknis dilengkapi dengan spesifikasi teknisnya;

7.  Hasil kajian terhadap batas DLKr dan DLKp pelabuhan;

8.  Peta yang dilengkapi dengan batas-batas DLKr dan DLKp pelabuhan;

9.  Hasil studi keselamatan pelayaran mengenai rencana penempatan SBNP, alur pelayaran dan kolam pelabuhan;

10.  Salinan keputusan;

11.  Berita acara selesainya pekerjaan pembangunan;

12.  Bukti ketersediaan fasilitas untuk menjamin kelancaran arus penumpang dan kendaraan beserta muatannya;

13.  Berita acara uji coba standar kapal;

14.  Bukti ketersediaan pelaksanaan kegiatan pelabuhan penyeberangan dinyatakan dengan SK pembentukan dan struktur organisasi pelaksanaan;

15.  Bukti ketersediaan memiliki sistem dan prosedur pelayanan pelabuhan penyeberangan;

16.  Bukti ketersediaan sumber/daya manusia bidang teknis pengoperasian pelabuhan penyeberangan yang memiliki pengetahuan di bidang pelabuhan penyeberangan;

17.  Bukti ketersediaan sistem pengolahan lingkungan; dan

18. Bukti ketersediaan jalan akses pelabuhan penyeberangan

Permohonan :

1.  Nomor Induk Berusaha (NIB); dan

2.  Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen yang ditandatangani di atas meterai oleh Pemohon.

 

Pemenuhan Komitmen:

1.  Gambar Tata/Letak Lokasi Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dengan skala yang memadai, gambar konstruksi dermaga  dan Koordinator Geografis Letak Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS);

2.  Bukti Penguasaan Tanah;

3.  Proposal Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS);

4.  Fotokopi  Izin Usaha Pokok;

5.  Peta lokasi dan titik koordinat;

6.  Fotokopi  Dokumen Lingkungan (sesuai dengan skala usaha);

7.  Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang di audit oleh Kantor Akuntan Publik Terdaftar;dan

8. Memiliki modal disetor minimal Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)

 

Permohonan:

1.  Nomor Induk Berusaha (NIB);

2.  Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen yang di tandatangani diatas meterai oleh Pemohon.

Pemenuhan Komitmen:

1.  Gambar Tata / Letak Lokasi Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dengan skala yang memadai, gambar konstruksi dermaga, dan Koordinator Geografis Letak Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS);

2.  Bukti Penguasaan Tanah;

3.  Proposal Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS);

4.  Fotokopi Izin Usaha Pokok;

5.  Peta lokasi dan titik Koordinat;

6.  Fotokopi Dokumen lingkungan (sesuai dengan skala usaha);

7.  Laporan Keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang di audit oleh Kantor Akuntan Publik Terdaftar; dan

8. Memiliki modal disetor minimal Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)

Permohonan:

1.  Nomor Induk Berusaha (NIB);

2.  Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen yang ditandatangani di atas Meterai oleh Pemohon.

Pemenuhan Komitmen:

1.  Akte pendirian perusahaan yang didirikan khusus untuk kegiatan usaha perawatan dan perbaikan;

2.  Memiliki modal usaha;

3.  Memiliki tenaga ahli di bidang perawatan dan perbaikan kapal; dan

4. Survei lapangan (pengecekan persyaratan teknis

Permohonan:

1.  Nomor Induk Berusaha (NIB); dan

2.  Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen yang ditandatangani di atas meterai oleh Pemohon.

Pemenuhan Komitmen:

1.  Memiliki kapal layar berbendera Indonesia yang laik laut dan digerakkan sepenuhnya dengan tenaga angin;

2.  Memiliki kapal layar motor tradisional berbendera Indonesia yang laiklaut berukuran sampai dengan GT 500 dan digerakkan dengan tenaga angin sebagai tenaga penggerak utama dan motor sebagai tenaga penggerak bantu; dan

3. Memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut berukuran GT 7 serta paling besar GT 35

Permohonan:

1.  Nomor Induk Berusaha (NIB); dan

2.  Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen yang ditandatangani di atas meterai oleh Pemohon.

Pemenuhan Komitmen:

1.  Gambar Tata Letak lokasi dengan skala yang memadai, gambar kontruksi dermaga dan koordinator geografis letak pelabuhan sungai dan danau;

2.  Bukti penguasaan tanah;

3.  Peta lokasi dan titik koordinat; dan

4. Fotokopi dokumen lingkungan (sesuai dengan skala usaha)

Permohonan:

1.  Nomor Induk Berusaha (NIB); dan

2.  Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen yang ditandatangani di atas meterai oleh Pemohon.

Pemenuhan Komitmen:

a.    Persyaratan Teknis:

1.    Keterangan mengenai maksud dan tujuan kegiatan pengesahan;

2.    Lokasi dengan koordinat geografis yang akan dikelola;

3.    Peta pengukuran kedalaman awal (Predsedge Souhring) dari lokasi yang akan dikerjakan;

4.    Untuk pekerjaan pengesahan dalam jangka pemanfaatan material (penambakan) harus mendapatkan izin dari Pemerintah yang berwenang;

5.    Hasil penyidikan tanah daerah yang akan dikeruk untuk mengetahui jenis dan tekstur dari tanah;

6.    Hasil pengukuran dan pengamatan arus di daerah sungai; dan

7.    Hasil studi analisis mengenai dampak lingkungan atau sesuai ketentuan yang berlaku.

b.    Sesuai persyaratan bahwa pelaksanaan pengerukan akan dilaksanakan perusahaan pengerukan yang memiliki izin usaha serta mempunyai kemampuan dan potensi untuk melakukan pengerukan;

c.     Studi kelayakan yang paling terkait memuat:

1.    rencana volume hasil kerja keruk, peralatan yang digunakan dalam metode pelaksanaan pekerjaan pengerukan;

2.    rencana jadwal pekerjaan pengerukan;

3.    aspek ekonomi yang berisi kemampuan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan pengerukan;

4.    dampak sosial yang terjadi dalam tahap pelaksanaan pengerukan dan setelah melakukan kegiatan pekerjaan pengerukan.

5.    Laporan keuangan perusahaan yang diaudit atas latar akuntan publik terdaftar minimal 2 (dua) tahun

Permohonan Izin:

Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pemenuhan Komitmen:

    1. Fotokopi SHM;
    2. IPPR (jika dibutuhkan);
    3. Izin Lokasi;
    4. Izin Lingkungan;
    5. Fotokopi IMB SIMBG;
    6. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur, dan lokasi usaha peternakan; dan
    7. Dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru, selain komitmen sebagaimana dimaksud pada huruf 6, ditambahkan komitmen berupa rekomendasi bibit dan/atau benih ternak yang akan dikembangkan dari Komisi Bibit Ternak

Permohonan Izin:

Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pemenuhan Komitmen:

    1. Fotokopi SHM;
    2. IPPR (jika dibutuhkan);
    3. Izin Lokasi;
    4. Izin Lingkungan;
    5. Fotokopi IMB SIMBG (kecuali sewa);
    6. Untuk apotek veteriner diperlukan pernyataan:
    7. memiliki atau menguasai sarana/peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu;
    8. mempunyai tenaga dokter hewan atau apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggung jawab teknis.
    9. Untuk izin depo, pet shop, poultry shop dan toko obat hewan diperlukan pernyataan:
    10. memiliki atau menguasai sarana/peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu; dan
    11. mempunyai tenaga penanggung jawab teknis terdiri atas:
    12. tenaga dokter hewan atau apoteker yang bekerja tidak tetap
    13. tenaga:
    14. paramedik veteriner yang bekerja tetap dibawah penyeliaan dokter hewan; atau
    15. asisten apoteker yang bekerja tetap dibawah penyeliaan apoteker

Permohonan Izin:

Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pemenuhan Komitmen:

    1. Izin Lokasi;
    2. Izin Lingkungan; dan
    3. Fotocopi IMB SIMBG (kecuali sewa)

Permohonan Izin:

    1. Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
    2. Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen yang ditandatangani di atas oleh Pemohon.

Pemenuhan Komitmen

    1. Fotokopi dokumen lingkungan sesuai dengan skala usaha:
    • AMDAL;
    • UKL/UPL; dan
    • SPPL.
      1. Melampirkan Surat Pernyataan untuk kesediaan mendaftarkan tenaga kerja ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

 

Catatan:

Pendaftaran Usaha Tanaman Pangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten:

    1. Petani dengan proses usaha produksi. Petani dengan skala usaha kurang dari 25 ha (dua puluh lima hektar) dan/atau menggunakan tenaga kerja tetap kurang dari 10 (sepuluh) orang;
    2. Petani dengan usaha penanganan pascapanen:
    3. pengeringan dan penggudangan padi dengan kapasitas terpasang kurang dari 50 (lima puluh) ton/hari
    4. jagung:
    1. pengeringan dan penggudangan (silo), dengan kapasitas terpasang kurang dari 50 (lima puluh) ton/hari; dan
    2. pengolahan, dengan kapasitas terpasang kurang dari 2 (dua) ton/jam.
      1. Kedelai:
    3. pengeringan dan penggudangan dengan kapasitas terpasang kurang dari 30 (tiga puluh) ton/hari; dan
    4. pengolahan dengan kapasitas terpasang kurang dari 3 (tiga) ton/hari.
      1. ubi kayu
    5. penanganan pascapanen, dengan kapasitas terpasang kurang dari 6 (enam) ton/hari;
    6. usaha chip/gaplek, dengan kapasitas terpasang kurang dari 2 (dua) ton/hari;
    7. usaha tapioka, dengan kapasitas terpasang kurang dari 2 (dua) ton/hari;
    8. usaha tepung kasava dengan kapasitas terpasang kurang dari 2 (dua) ton/hari; dan
    9. usaha tepung fermentasi, dengan kapasitas terpasang kurang dari 2 (dua) ton/hari.
      1. ubi jalar
    10. penanganan pasca panen dan pengolahan dengan kapasitas terpasang kurang dari 6 (enam) ton/hari; dan
    11. usaha tepung ubi jalar dengan kapasitas terpasang kurang dari 2 (dua) ton/hari.
      1. pengolahan kacang hijau dengan kapasitas terpasang kurang dari 3 (tiga) ton/jam;
      2. pengolahan tepung sorgum dengan kapasitas terpasang kurang dari 3 (tiga) ton/jam;
      3. distribusi dan pemasaran hasil dengan kapasitas terpasang kurang dari 50 (lima puluh) ton/hari;
      4. hasil penjualan (omzet) selama 1 (satu) tahun kurang dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); dan
      5. menggunakan tenaga kerja tetap kurang dari 10 (sepuluh) orang.
    12. Petani dengan usaha keterpaduan antara proses produksi dengan penanganan pascapanen tanaman pangan dengan skala usaha kurang dari 25 ha (dua puluh lima hektar), kapasitas terpasang sebagaimana dimaksud pada poin 2 diatas, dan/atau menggunakan tenaga kerja tetap kurang dari 10 (sepuluh) orang.
    13. Produsen benih yang:
      1. mempekerjakan kurang dari 30 (tiga puluh) orang tenaga tetap;
      2. memiliki aset di luar tanah dan bangunan kurang dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan/atau
      3. hasil penjualan benih bina selama 1 (satu) tahun kurang dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)

Permohonan Izin:

    1. Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
    2. Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen yang ditandatangani di atas Meterai oleh Pemohon.

Pemenuhan Komitmen:

    1. Fotokopi dokumen lingkungan sesuai dengan skala usaha:
    • AMDAL;
    • UKL/UPL ;
    • SPPL;
      1. Melampirkan Surat Pernyataan untuk kesediaan mendaftarkan tenaga kerja ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;

 

Catatan :

Pendaftaran Usaha Budidaya Hortikultura yang diselehnggarakan oleh Pemerintah Kabupaten, dilakukan terhadap petani dengan unit usaha budi daya hortikultura:

    1. mikro, dengan kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan
    2. kecil, dengan kekayaan bersih paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),
    3. tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Permohonan Izin:

Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pemenuhan Komitmen

    1. Fotokopi SIUP;
    2. Fotokopi dokumen lingkungan sesuai dengan skala usaha :
    • AMDAL;
    • UKL/UPL ;
    • SPPL;
      1. Melampirkan Surat Pernyataan untuk kesediaan mendaftarkan tenaga kerja ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;
      2. Izin Usaha Tanaman Pangan untuk proses produksi tanaman pangan diperlukan Rekomendasi keamanan hayati produk rekayasa genetika dari Komisi Keamanan Hayati (KKH), jika menggunakan tanaman hasil rekayasa genetika;
      3. Izin Usaha Tanaman Pangan untuk penanganan pascapangan tanaman pangan dan keterpaduan antara proses produksi tanaman pangan dan penanganan pascapanen diperlukan :
        1. Keterangan jaminan bahan baku berisi sumber bahan baku dan jumlah
        2. Rekomendasi keamanan hayati produk rekayasa genetika dari Komisi Keamanan Hayati (KKH), jika menggunakan tanaman hasil rekayasa genetika
      4. Izin Usaha Tanaman Pangan untuk pembenihan tanaman diperlukan :
        1. Bukti kepemilikan atau penguasaan lahan produksi benih tanaman pangan
        2. Rekomendasi keamanan hayati produk rekayasa genetika dari Komisi Keamanan Hayati (KKH), jika menggunakan tanaman hasil rekayasa genetika

Permohonan Izin:

Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pemenuhan Komitmen

    1. Fotokopi SIUP;
    2. Fotokopi dokumen lingkungan sesuai dengan skala usaha :
    • AMDAL;
    • UKL/UPL ;
    • SPPL;
      1. Melampirkan Surat Pernyataan untuk kesediaan mendaftarkan tenaga kerja ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;
      2. Izin Usaha Hortikultura untuk usaha pembenihan hortikultura diperlukan Sertifikat kompetensi produsen yang diterbitkan oleh perangkat daerah yang melaksanakan suburusan pengawasan dan sertifikasi benih

Permohonan:

    1. NIB; dan
    2. Pernyataan Pemenuhan Komitmen bermeterai.

Pemenuhan Komitmen:

    1. Fotokopi IMB SIMBG (kecuali sewa);
    2. Izin Lokasi;
    3. Izin Lingkungan;
    4. Izin Usaha Angkutan Tidak Dalam Trayek (Tambahan Untuk Usaha Jasa Transportasi Wisata);
    5. Izin Usaha Terminal Khusus (Tambahan Untuk Wisata Tirta Yang Merupakan Usaha Dermaga Wisata);
    6. Izin Usaha Angkutan Laut (tambahan untuk usaha wisata tirta yang menggunakan kapal);
    7. Usaha daya tarik wisata dilengkapi bukti hak pengelolaan dari pemilik daya tarik wisata;
    8. Usaha kawasan pariwisata, dilengkapi bukti hak atas tanah;
    9. Usaha jasa makanan dan minuman dilengkapi keterangan tertulis dari pelaku usaha tentang perkiraan kapasitas jasa makanan dan minuman yang dinyatakan dalam jumlah kursi dan surat laik sehat;
    10. Usaha penyediaan akomodasi dilengkapi keterangan tertulis dari pengusaha pariwisata tentang perkiraan kapasitas penyediaan akomodasi yang dinyatakan dalam jumlah kamar serta fasilitas yang tersedia;
    11. Usaha rumah pijat dilengkapi Surat Terdaftar Pengobatan Tradisional (STPT) bagi pemijat; dan
    12. Usaha SPA dilengkapi Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT) bagi terapis dan surat rekomendasi penggunaan peralatan kesehatan dari instansi terkait apabila menggunakan peralatan kesehatan

Permohonan :

    1. NIB; dan
    2. Surat Pernyataan Komitmen yang ditandatangani di atas meterai oleh Pemohon.

Pemenuhi Komitmen:

    1. Rencana Usaha Kegiatan;
    2. Fotokopi Izin lingkungan (SPPL/ UKL-UPL/AMDAL); dan
    3. IMB untuk kegiatan usaha yang memiliki bangunan

Permohonan :

1.  NIB; dan

2.  Surat Pernyataan Komitmen yang ditandatangani oleh Pemohon.

Pemenuhi Komitmen:

1.   Izin lokasi;

2.   Fotokopi IMB SIMBG (kecuali sewa);

3.   Rencana Usaha Pengolahan Ikan untuk SIUP Bidang Pengolahan Ikan paling sedikit memuat:

a.    jenis usaha;

b.    sumber dan nilai investasi;

c.     jenis dan asal bahan baku;

d.    sarana produksi yang digunakan;

e.     tata letak dan gambaran proses produksi; dan

f.     wilayah pemasaran.

4.   Rencana Usaha Pengolahan Ikan untuk TDU-PHP paling sedikit memuat:

a.    jenis usaha;

b.    sumber dan nilai investasi;

c.     jenis dan asal bahan baku; dan

d.   wilayah pemasaran

Permohonan:

    1. NIB; dan
    2. Surat Pernyataan Komitmen yang ditandatangani oleh Pemohon.

Pemenuhi Komitmen:

Fotokopi izin lingkungan (SPPL).

Catatan:

Tidak perlu dilakukan survei lapangan

Permohonan:

    1. NIB; dan
    2. Surat Pernyataan Komitmen yang ditandatangani oleh Pemohon.

Pemenuhi Komitmen:

Surat ukur kapal dan PAS kecil

Permohonan Izin:

1.    NIB; dan

2.    Izin Lokasi (jika tidak komitmen).

Pemenuhan Komitmen:

1.    Izin Lokasi Komitmen;

2.    Izin Lingkungan;

3.    IMB;

4.    Rencana kerja pembangunan kebun perusahaan serta fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dan/atau unit industri pengolahan hasil perkebunan;

5.    Pernyataan dari pemohon bahwa telah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat;

6.    Pernyataan dari Investor/Pelaku Usaha (Kewajiban setelah mendapat Izin Usaha/Operasional) berupa:

a)    memasok bahan baku yang diusahakan sendiri paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dari kebutuhan total bahan baku untuk usaha industri pengolahan hasil perkebunan;

b)    mendapat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat;

c)     memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;

d)    menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari;

e)     memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT);

f)      menerapkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan;

g)     menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:100.000 atau 1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Direktorat Jenderal Perkebunan dan Badan Informasi Geospasial (BIG);

h)    mengusahakan:

a.   lahan perkebunan paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dari luas hak atas tanah, paling lambat 3 (tiga) tahun setelah pemberian status hak atas tanah; dan

b.    seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami tanaman perkebunan, paling lambat 6 (enam) tahun setelah pemberian status hak atas tanah.

i)    memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh persen) dari total luas areal kebun yang diusahakan, paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan;

j)    melakukan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar;

k)   melaporkan kepada Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya melalui sistem informasi perizinan perkebunan,

meliputi:

a.    perkembangan usaha perkebunan secara berkala setiap 6 (enam) bulan 1 (satu) kali; dan

b.    data profil perusahaan perkebunan dan perubahannya.

l)    menjamin kelangsungan usaha pokok, menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tanaman (OPT), dalam hal melakukan diversifikasi usaha; dan

m) melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR)  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Catatan Pemenuhan Komitmen:

Jika terjadi penambahan luas dan kapasitas produksi untuk menyampaikan dokumen komitmen:

1.    hasil penilaian usaha perkebunan yang dikeluarkan oleh Dinas Perkebunan; dan

2.    laporan kemajuan fisik dan keuangan dari perusahaan.

Permohonan Izin:

    1. NIB; dan
    2. Izin Lokasi (jika tidak komitmen).

Pemenuhan Komitmen:

    1. Surat keterangan pemilik dan data kebun data, identitas dan domisili pemilik, pengelola kebun, lokasi kebun, status kepemilikan tanah, luas areal, jenis tanaman, produksi, asal benih, jumlah pohon, pola tanam, jenis pupuk, mitra pengolahan, jenis/tipe tanah, dan tahun tanam; dan
    2. Surat keterangan kapasitas produksi, jenis bahan baku, sumber bahan baku, jenis produksi, dan tujuan pasar; dan
    3. Peta Lokasi

Pemenuhan Komitmen:

1.  NIB;

2.  Pernyataan pemenuhan komitmen Izin Lokasi;

3.  Pernyataan persyaratan Izin Lokasi tanpa komitmen;

4.  Permohonan pemenuhan komitmen Izin  Lokasi;

5.  Peta/sketsa yang memuat koordinat batas letak lokasi yang dimohonkan;

6.  Rencana kegiatan usaha;

7.  Bukti pembayaran biaya pelayanan yang sah; dan

8.  Surat pernyataan luas tanah yang sudah dikuasai oleh pelaku usaha dan pelaku usaha lainnya yang merupakan 1 (satu) grup.

Tanpa komitmen:

1.  Tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak dilokasi yg telah sesuai dengan peruntukan menurut RDTR dan/atau rencana umum tata ruang kawasan perkotaan serta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten;

2.  Tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di lokasi kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, serta kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;

3.  Tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan merupakan tanah yang sudah dikuasai oleh pelaku usaha lain yang telah mendapat izin lokasi dan akan digunakan oleh Pelaku Usaha;

4.  Tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan berasal dari otoritas atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan sesuai dengan rencana tata ruang kawasan pengembangan tersebut;

5.  Tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan diperlukan untuk perluasan usaha yang sudah berjalan dan letak tanahnya berbatasan dengan lokasi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan;

6.  Tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan yang diperlukan untuk rencana izin lokasi tidak lebih dari:

1)   25 Ha (dua puluh lima hektar) untuk usaha dan/atau kegiatan pertanian;

2)   5 Ha (lima hektar) untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah; atau

3)   1 Ha (satu hektar) untuk usaha dan/atau kegiatan bukan pertanian.

7.  Tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan yang akan dipergunakan untuk proyek strategis nasional.

Pemenuhan komitmen:

1.  Paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak lembaga OSS menerbitkan Izin lokasi;

2.  Disampaikan ke Kantor Pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan; dan

Paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diterima persyaratan teknis, Kantor BPN menerbitkan Pertimbangan teknis