Izin Melalui SIMBG

SIMBG merupakan singkatan dari Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang disediakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan terkait bangunan gedung.

Berikut merupakan jenis – jenis izin yang diakomodir oleh SIMB ( https://simbg.pu.go.id/ )

NoNama Jenis IzinAksi
1Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Lihat Syarat
2Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Lihat Syarat

Pemenuhan Komitmen:

1.    Nomor Induk Berusaha (NIB)  jika diperlukan;

2.    Fotokopi KTP Pemohon;

3.    Fotokopi Sertifikat Tanah;

4.    Fotokopi lunas PBB Tahun Berjalan;

5.    Fotokopi Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang  untuk kegiatan usaha perumahan yang luasnya >2 Ha, pabrik, hotel, tower, bangunan yang luasannya >5.000 m2;

6.    Fotokopi dokumen lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL) khusus untuk bangunan tower, gudang dan perumahan (diatas 20 unit), pabrik dan SPBU (sesuai dengan klasifikasinya dan peraturan yang berlaku);

7.    Fotokopi Perjanjian Pemanfaatan Tanah antara pemilik tanah dengan pemilik bangunan atau Akta Jual Beli/Perjanjian Jual Beli (Jika Pemohon bukan  Pemilik  Tanah/Lahan);

8.    Proposal Pembangunan Perumahan MBR (minimal dengan luasan lahan diatas 5000 m2); dan

9.    Melampirkan:

a. Keterangan Rencana Kota (KRK) yang dimohonkan melalui PTSP dengan menyampaikan data persil tanah dan rencana tapak berformat hardcopy dan softcopy digital/shapefile (koordinat UTM);

b.  data adminitrasi dan teknis IMB beserta surat pernyataan yang terkait; dan

c.  pengkajian dokumen rencana teknis paling sedikit meliputi rencana arsitektur, rencana struktur dan rencana utilitas:

–   Gambar Situasi (site plan)

–   Gambar Denah

–   Gambar Tampak

–   Gambar Potongan

–   Gambar Detail

10.  Pertimbangan teknis dari Tim Ahli Bangunan Gedung untuk rencana teknis bangunan gedung  tertentu;

11.  Melampirkan Surat Pernyataan untuk kesediaan mendaftarkan tenaga kerja/karyawan ke dalam Program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang ditandatangani diatas meterai (kecuali rumah tinggal tunggal); dan

12.  Surat pernyataan konstruktur dengan melampirkan SKA dan fotokopi KTP, untuk bangunan yang diperlukan.

 

Pemenuhan Komitmen untuk Izin Mendirikan Bangunan  Reklame di Jalan Kabupaten:

1.     Melampirkan gambar situasi dilengkapi dengan titik koordinat;

2.     Melampirkan gambar struktur bangunan;

3.     Bukti lunas PBB tahun terakhir apabila memanfaatkan lahan milik sendiri atau surat sewa/perjanjian pemanfaatan lahan jika lahan milik orang lain yang dilengkapi dengan lunas bayar PBB;

4.     Surat pernyataan bertanggung jawab menanggung segala resiko;

5.     Surat tidak keberatan dari pemilik lahan/persil jika terletak pada lahan milik orang atau di depan lahan/persil milik orang (jika tidak ada memiliki surat sewa atau perjanjian pemanfaatan lahan);

6.     Surat pernyataan penyerahan sarana konstruksi kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk reklame yang  setelah izin nya berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan; dan

7.     Surat kuasa bermeterai dan melampirkan KTP/tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon.

 

Untuk Perpanjangan Izin Mendirikan Bangunan  Reklame di Jalan Kabupaten:

1.     Melampirkan Izin Reklame dan Izin Titik Reklame tahun sebelumnya;

2.     Bukti lunas PBB tahun terakhir apabila memanfaatkan lahan milik sendiri atau surat sewa/perjanjian pemanfaatan lahan jika lahan milik orang lain yang dilengkapi dengan lunas bayar PBB; dan

3.     Surat tidak keberatan dari pemilik lahan/persil jika terletak pada lahan milik orang atau di depan lahan/persil milik orang.

 

Catatan :

Survei: BA , berisikan umur ekonomis kontruksi bangunan (Gambar)

Timnya : DPUPRPRKP, BPPRD, SATPOLPP­

 

Pemenuhan Komitmen untuk Izin Mendirikan Bangunan  Migrasi (dari IMB Sementara ke IMB melalui SIMBG)

1.    Nomor Induk Berusaha (NIB);  jika diperlukan;

2.    Fotokopi KTP Pemohon;

3.    Fotocopy Sertifikat Tanah yang tertera di IMB sementara;

4.    Gambar Teknis yang sudah disahkan; dan

Fotokopi IMB Sementara

Pemenuhan Komitmen:

1.     NIB (jika diperlukan);

2.     Fotokopi Sertifikat Tanah;

3.     Fotokopi IMB;

4.     Lampiran IMB;

5.     Gambar Teknis Bangunan Gedung (As.Built Drawing);

–    Gambar Situasi (site plan)

–    Gambar Denah

–    Gambar Tampak

–    Gambar Potongan

–    Gambar Detail

6.     Dokumen SLF Bangunan Gedung terakhir untuk perpanjangan;

7.     Surat Rekomendasi teknis dari SKPD terkait, penyataan dari pengawas konstruksi atau manajemen kontruksi untuk bangunan gedung baru atau dari pengkaji teknis untuk bangunan gedung yang sudah ada (exsisting), Tim Teknis dari dinas teknis penyelenggara SLF bahwa bangunan gedung yang dibangun telah sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan dan Laik Fungsi;

8.     Lampiran pendukung yang menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung;

9.     Surat Verifikasi Hasil Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung (jika diperlukan); dan

10.   Berita Acara penyerahan Lahan Fasilitas Sosial dan Lahan Makam