Izin Melalui Aplikasi SICANTIK CLOUD

Anda dapat mengunjungi Aplikasi Sicantik CLOUD dengan mengklik tautan ini : https://sicantik.go.id/

NoNama Jenis IzinAksi
1Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) Lihat Syarat
2Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ) Lihat Syarat
3Lembaga Kursus dan Pelatihan yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat Lihat Syarat
4Izin Penyelenggaraan Pendidikan Dasar Negeri Lihat Syarat
5Izin Praktik Bersama Dokter Umum / Dokter Gigi Lihat Syarat
6Izin Praktik Dokter Lihat Syarat
7Izin Praktik Bidan Lihat Syarat
8Izin Praktik Perawat, Perawat Gigi, Fisioterapis, dan Refleksionis Optisien ( RO ) Lihat Syarat
9Surat Izin Praktik Penata Anestesi ( SIPPA ) Lihat Syarat
10Sertifikat Produksi Makanan dan Minuman Pada Industri Rumah Tangga Lihat Syarat
11Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Lihat Syarat
12Izin Operasi Pemberantasan Hama ( Pest Control ) Lihat Syarat
13Surat Izin Praktik Apoteker ( SIPA ) Lihat Syarat
14Surat Izin Praktik Tenaga Kefarmasian ( SIPTTK ) Lihat Syarat
15Izin Ahli Teknologi Laboratorium Medik ( ATLM ) Lihat Syarat
16Izin Pendirian Optik Lihat Syarat
17Izin Pendirian Rumah Sakit Tipe C dan D Milik Pemerintah Daerah Lihat Syarat
18Izin Operasional Rumah Sakit Tipe C dan D Milik Pemerintah Daerah Lihat Syarat
19Izin Klinik Milik Pemerintah Daerah Lihat Syarat
20Bagi dokumen wajib DPLH/DELH Diluar OSS Lihat Syarat
21SPPL ( Diluar Izin Usaha Mikro / Kecil ) Lihat Syarat
22Izin Pendaurulangan Sampah / Pengolahan Sampah, Pegangkutan Sampah,
Pemrosesan Akhir Sampah ( yang diselenggarakan oleh swasta )
Lihat Syarat
23Izin Membawa Cagar Budaya Keluar Daerah Dalam Daerah Provinsi Lihat Syarat
24Keterangan Rencana Kabupaten / Kota ( KRK ) Lihat Syarat
25Kartu Penanggung Jawab Teknis Bdan Usaha ( PJT-BU ) Lihat Syarat
26Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung Lihat Syarat
27Surat Verifikasi Hasil Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung Lihat Syarat
28Izin Penyelenggaraan Parkir di Luar Ruang Milik Jalan ( Off Street Parking ) Lihat Syarat
29Izin Penyelenggaraan Parkir di Ruang Milik Jalan ( On Street Parking ) Lihat Syarat
30Izin Usaha Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan ( sesuai domisili badan usaha ) Lihat Syarat
31Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan Lihat Syarat
32Izin Rumah Potong Hewan Lihat Syarat
33Izin Praktik Dokter Hewan Lihat Syarat
34Pertimbangan Teknis Pemasukan dan Pengeluaran Produk Hewan Lihat Syarat
35Pertimbangan Teknis Pemasukan dan Pengeluaran Hewan / Ternak Lihat Syarat
36Izin Usaha Veteriner Lihat Syarat
37Izin Penyelenggaraan Reklame Lihat Syarat
38Diversifikasi Usaha Lihat Syarat
49Surat Keterangan Penelitian Lihat Syarat
40Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang ( IPPR ) Lihat Syarat

Persyaratan Pemenuhan Komitmen:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. Izin Lokasi;
  3. Izin Lingkungan (SPPL/UKL-UPL);
  4. IMB SIMBG/Sertifikat Tanah (jika belum memiliki IMB)/SPT (untuk lokasi tertentu);
  5. Dokumen kelayakan:
    1. hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi tata ruang, geografis dan ekologis;
    2. hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya;
    3. data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1(satu) tahun akademik berikutnya;
    4. dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Fotokopi Akta Pendirian Yayasan untuk TK;
  7. Fotokopi Akta Pendirian Lembaga bagi Pendidikan nonformal; dan
  8. Surat Kuasa bermeterai dilampiri KTP/tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon).

Persyaratan Perubahan/Penutupan:

  1. Permohonan perubahan/penutupan; dan
  2. Izin asli.

Persyaratan Pemenuhan Komitmen :

      1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
      2. Izin Lokasi
      3. Izin Lingkungan
      4. IMB SIMBG / Sertifikat Tanah (jika IMB belum ada) / SPT (untuk lokasi tertentu)
      5. Dokumen Kelayakan : – Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi tata ruang, geografis dan ekologis; – hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial dan budaya; – data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya; dan – dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
      6. Fotokopi akta pendirian Lembaga; dan
      7. Surat kuasa bermaterai dilampiri KTP/tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon).

Persyaratan Pemenuhan Komitmen:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. Izin Lokasi;
  3. Izin Lingkungan;
  4. IMB SIMBG (kecuali sewa);
  5. Dokumen kelayakan:
    1. hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi tata ruang, geografis,dan ekologis;
    2. hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi prospek pendaftar,keuangan, sosial, dan budaya;
    3. data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1(satu) tahun akademik berikutnya; dan
    4. dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Fotokopi aktapendirian;
  7. Sket Lokasi; dan
  8. Surat Kuasa bermeterai dilampiri KTP/tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon).

 

Persyaratan Perubahan/Penutupan:

  1. Permohonan perubahan/penutupan; dan
  2. Izin asli.

Persyaratan Pemenuhan Komitmen:

        1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
        2. Izin Lingkungan;
        3. IMB SIMBG (termasuk sewa);
        4. SK Kepala Sekolah;
        5. SuratKeterangan dari Korwil;
        6. Profil Sekolah;
        7. Daftar Guru (F3);
        8. DaftarSiswa Model 8355; dan
        9. Surat Kuasa bermeterai dilampiri KTP/tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon).

Persyaratan Pemenuhan Komitmen:

        1. NIB Aktif;
        2. pernyataan penunjukan dokter penanggung jawab oleh anggota kelompok;
        3. Daftar tenaga profesi kesehatan dan struktur organisasi pelayanan yang diuraikan dalam pembagian tugas dan fungsi dalam penyelengaraan pelayanan; dan
        4. Fotokopi SIP dokter-dokter pelaksana (minimal oleh 3 orang dokter).

Persyaratan Pemenuhan Komitmen:

        1. NIB Aktif;
        2. Surat Tanda Registrasi asli yang masih berlaku dari Konsil Kedokteran Indonesia (surat keterangan dalam proses STR dari IDI Kubu Raya);
        3. Surat pernyataan tempat praktik dokter yang bersangkutan di atas meterai; dan
        4. Rekomendasi dari organisasi profesi.

Persyaratan Pemenuhan Komitmen:

        1. NIB Aktif;
        2. Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku dan dilegalisir (surat keterangan dalam proses STR dari MTKP Provinsi);
        3. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP;
        4. Rekomendasi dari Pejabat yang berwenang (untuk bidan yang berstatus Aparatur Sipil Negara);
        5. Rekomendasi dari organisasi profesi (IBI Kabupaten Kubu Raya); dan
        6. Surat pernyataan tempat praktik bidan yang bersangkutan di atas meterai.

Persyaratan Pemenuhan Komitmen:

        1. NIB Aktif;
        2. Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku dan dilegalisir (surat keterangan dalam proses STR dari MTKP Provinsi);
        3. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP;
        4. Rekomendasi dari organisasi profesi; dan
        5. Surat pernyataan tempat praktik.

Persyaratan Pemenuhan Komitmen:

        1. NIB Aktif;
        2. Fotokopi STR Penata Anestesi;
        3. Fotokopi Ijasah Minimal D3 Anestesi yang dilegalisir;
        4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP;
        5. Surat keterangan dari pimpinan fasilitas layanan kesehatan; dan
        6. Rekomendasi dari Ikatan Penata Anestesi Indonesia (IPAI).

Persyaratan Pemenuhan Komitmen:

        1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
        2. Izin Usaha dan Mikro; dan
        3. Fotokopi Sertifikat Penyuluhan Keamanan pangan;
        4. Formula Dasar Produk; dan
        5. Foto Kemasan Produk dan Label.

Persyaratan Pemenuhan Komitmen:

        1. NIB Aktif;
        2. Izin Usaha Mikro/SIUP (perdagangan);
        3. Surat penunjukan penanggung jawab;
        4. Rekomendasi asosiasi (Jika Ada); dan
        5. Fotokopi hasil uji laboratorium yang dilegalisir oleh Laboratorium Kesehatan (khusus kolam renang, restoran, jasa boga, kantin, depot air minum isi ulang, air minum dalam kemasan, pabrik makanan dan minuman);

Persyaratan Pemenuhan Komitmen:

        1. NIB Aktif;
        2. SIUP melalui OSS;
        3. Daftar susunan petugas teknis perusahaan;
        4. Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan Lingkungan (STRTKL) bagi penanggung jawab;
        5. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter untuk tenaga supervisor, operator dan teknisi;
        6. Daftar pestisida yang akan digunakan; dan
        7. Daftar peralatan teknis.

Persyaratan SIPA untuk praktek pada fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas distribusi/penyaluran:

Persyaratan Pemenuhan Komitmen:

        1. NIB Aktif;
        2. Fotokopi Rekomendasi IAI (Ikatan Apoteker Indonesia);
        3. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dengan menunjukkan aslinya;
        4. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian;
        5. Surat persetujuan atasan langsung;
        6. Fotokopi SIPA kesatu (untuk pengajuan SIPA kedua dan ketiga); dan
        7. Fotokopi SIPA kedua (untuk pengajuan SIPA ketiga).

Persyaratan SIPA untuk permohonan difasilitas produksi:

Persyaratan Pemenuhan Komitmen:

        1. NIB Aktif;
        2. Fotokopi STRA dengan menunjukkan STRA asli;
        3. Surat pernyataan dari pimpinan fasilitas produksi;
        4. Surat persetujuan atasan langsung; dan
        5. Surat rekomendasi dari organisasi profesi.

Persyaratan Pemenuhan Komitmen:

        1. NIB Aktif;
        2. Fotokopi STRTTK dengan menunjukkan STRTTK asli;
        3. Surat rekomendasi dari organisasi profesi (Persatuan Ahli Farmasi Indonesia/PAFI) setempat;
        4. Surat pernyataan apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian;
        5. Surat persetujuan dari atasan langsung; dan
        6. Surat rekomendasi dari organisasi profesi.

Persyaratan Pemenuhan Komitmen:

      1. NIB Aktif;
      2. Fotokopi ijasah yang dilegalisasi;
      3. Fotokopi STR-ATLM atau STR-ATLM sementara bagi tenaga kesehatan warga asing;
      4. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
      5. Surat Keterangan Bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan;
      6. Rekomendasi dari organisasi profesi; dan
      7. SIP-ATLM pertama (untuk permohonan SIP-ATLM yang kedua).

Persyaratan Pemenuhan Komitmen:

        1. NIB Aktif;
        2. Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir;
        3. Surat pernyataan memiliki ruang pemeriksaan, ruang tunggu, ruang laboratorium dari yang bersangkutan diatas meterai;
        4. Surat keterangan berbadan sehat refraksionis optisien dari dokter; dan
        5. Fotokopi izin praktik refraksionis opti

Persyaratan Pemenuhan Komitmen:

        1. Nomor Induk Berusaha (NIB):
        2. Izin Lingkungan (dokumen UKL-UPL/AMDAL) yang efektif;
        3. Fotokopi IMB Tetap/IMB melalui SIMBG (kecuali sewa);
        4. Izin Lokasi Berkomitmen/ Surat Pernyataan Izin Lokasi Tanpa Komitmen;
        5. Dokumen kajian dan perencanaan bangunan yang terdiri dari feasibility study (FS), detail engineering design dan master plan; dan
        6. Pemenuhan pelayanan alat kesehatan.

Persyaratan Pemenuhan Komitmen:

      1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
      2. Izin Pendirian Rumah Sakit;
      3. Profil Rumah Sakit paling sedikit meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi;
      4. Isian instrumen self assessment sesuai klasifikasi rumah sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana, serta administrasi manajemen;
      5. Surat keterangan atau sertifikat izin kelayakan atau pemanfaatan dan kalibrasi alat kesehatan; dan
      6. Sertifikat akreditasi (khusus perpanjangan izin operasional rumah sakit kelas c dan d).
        1. Persyaratan Pemenuhan Komitmen:
        2. Nomor Induk Berusaha (NIB);
        3. Fotokopi IMB Tetap/ IMB melalui SIMBG (kecuali sewa);
        4. Izin Lingkungan/SPPL;
        5. Izin Lokasi;
        6. Profil klinik;
        7. Sumber daya manusia berupa:
        8. daftar tenaga profesi kesehatan dan struktur organisasi pelayanan yang diuraikan dalam pembagian tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pelayanan;
        9. fotokopi Surat Ijin Praktik (SIP) dokter setempat sebagai penanggung jawab; dan
        10. fotokopi Surat Ijin Praktik Tenaga Kesehatan.

Persyaratan Pemenuhan Komitmen:

      1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
      2. Surat Tanda Terima Berkas Pendaftaran;
      3. Sanksi Adimistratif;
      4. Izin Lokasi;
      5. Fotokopi SKRK; dan
      6. Fotokopi IPPR (jika diperlukan dan sampai dengan RDTR ditetapkan).
      7. Rekomendasi DPLH;
      8. SK DELH yang ditandatangani Kadis LH.

Persyaratan Pemenuhan Komitmen:

        1. NIB yang aktif (jika diperlukan);
        2. Surat Pernyataan SPPL yang di tanda tangani oleh pelaku usaha bermeterai;
        3. Fotokopi SKRK khusus untuk kegiatan pembangunan;
        4. Persetujuan warga yang diketahui oleh RT, Desa dan Kecamatan;
        5. Fotokopi SHM/bukti kepemilikan tanah
        6. Bukti PBB;
        7. IMB (apabila telah memiliki);
        8. Titik koordinat.

Persyaratan Pemenuhan Komitmen:

      1. Fotokopi NPWP pemilik sesuai lokasi usaha;
      2. Fotokopi KTP penanggung jawab;
      3. Akta Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan usaha;
      4. Fotokopi PBB tahun terakhir;
      5. Proposal Teknis;
      6. Metode pemusnahan atau pemanfaatan sampah;
      7. Spesifikasi peralatan atau teknologi yang digunakan;
      8. Daftar peralatan kerja penunjang yang dimiliki;
      9. Daftar peralatan safety yang dimiliki;
      10. Layout Kegiatan (gambar mengenai lokasi dan kegiatan);
      11. Uraian mengenai sumber dan kapasitas sampah;
      12. Fotokopi IMB Tetap/IMB SIMBG;
      13. Surat Kuasa bermeterai dilampiri KTP/tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon.

Persyaratan Pemenuhan Komitmen:

        1. Fotokopi Akta Notaris;
        2. Fotokopi Rekening atas nama Lembaga (sanggar);
        3. Struktur Lembaga disertai dengan uraian tugas;
        4. Data pendidik/tutor/pelatih;
        5. Data warga belajar/peserta didik (minimal 20 orang);
        6. Surat keterangan pemilikan tempat/gedung;
        7. Lampiran kurikulum;
        8. Jadwal pembelajaran;
        9. Denah lokasi/sketsa lokasi;
        10. Dokumentasi papan lembaga (sanggar);
        11. Dokumentasi kegiatan;
        12. Struktur organisasi lembaga (sanggar); dan
        13. Surat Kuasa bermeterai dengan melampirkan KTP/tanda identitas pihak yang diberi kuasa (jika dikuasakan).

Persyaratan Pemenuhan Komitmen:

      1. Nomor Induk Berusaha (NIB) jika diperlukan;
      2. Fotokopi KTP pemohon;
      3. Fotokopi Sertifikat Tanah;
      4. Fotokopi PBB tahun berjalan;
      5. Surat pernyataan pemohon bahwa tanah tidak dalam sengketa, dan akan mengikuti persyaratan sesuai SKRK ditandatangani diatas meterai;
      6. Sketsa Lokasi yang dimohon;
      7. Surat Kuasa diatas meterai dan dilengkapi fotokopi KTP yang diberi kuasa (jika dilakukan oleh pihak ketiga); dan
      8. Melengkapi fotokopi IPPR, Izin lokasi IPPT jika diperlukan.

Persyaratan Pemenuhan Komitmen:

      1.  NIB
      2. Fotokopi Sertifikat Keahlian (SKA) dan atau Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang telah dilegalisir Lembaga;
      3. Fotokopi Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah dilegalisir oleh Lembaga;
      4. Surat Pernyataan Pengikatan Diri dari Tenaga Ahli/Terampil dengan Penanggung Jawab Utama Badan Usaha (ditanda tangani oleh kedua belah pihak di atas meterai dan dibubuhi cap perusahaan serta mencantumkan email dan nomor kontak person, WA); dan
      5. Fotokopi ijazah Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha yang dilegalisir

Persyaratan Pemenuhan Komitmen:

Bangunan rumah tinggal sederhana sd 2 lantai:

      1. NIB (jika dibutuhkan);
      2. Fotokopi Sertifikat Tanah;
      3. Fotokopi IMB;
      4. Lampiran IMB;
      5. Gambar Teknis Bangunan Gedung (Built Drawing);
      • Gambar Situasi (site plan)
      • Gambar Denah
      • Gambar Tampak
      • Gambar Potongan
      • Gambar Detail
      1. Dokumen SLF Bangunan Gedung terakhir untuk perpanjangan;
      2. Berita Acara Penyerahan Lahan Fasilitas Sosial (khusus perumahan); dan
      3. Berita Acara Penyerahan Lahan Makam (khusus perumahan).

Persyaratan Pemenuhan Komitmen:

Bangunan tidak sederhana sd 5 lantai:

      1. NIB (jika dibutuhkan);
      2. Fotokopi Sertifikat Tanah;
      3. Fotokopi IMB;
      4. Lampiran IMB;
      5. Gambar Teknis Bangunan Gedung (Built Drawing);

     –  Gambar Situasi

        (site plan)

      • Gambar Denah
      • Gambar Tampak
      • Gambar Potongan
      • Gambar Detail
      1. Dokumen SLF Bangunan Gedung terakhir untuk perpanjangan;
      2. Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung oleh Pengkaji Teknis (perorangan);
      3. Lampiran data pendukung yang menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung;
      4. SKA Pengkaji Teknis Bangunan Gedung.

 

Bangunan Kompleks:

      1. NIB (jika dibutuhkan);
      2. Fotokopi Sertifikat Tanah;
      3. Fotokopi IMB;
      4. Lampiran IMB;
      5. Gambar Teknis Bangunan Gedung (Built Drawing);

     –  Gambar Situasi

        (site plan)

      • Gambar Denah
      • Gambar Tampak
      • Gambar Potongan
      • Gambar Detail
      1. Dokumen SLF Bangunan Gedung terakhir untuk perpanjangan;
      2. Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung oleh Pengkaji Teknis (Badan usaha);
      3. Lampiran data pendukung yang menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung; dan
      4. SKA dari Tim Ahli Badan Usaha.

Yang dimaksud bangunan kompleks adalah:

      1. Bangunan ≥ 6 lantai;
      2. Hotel dan Penginapan dengan Kapasitas > 40 Kamar;
      3. Mall dan Pasar;
      4. Pabrik, Bangunan Industri dan Pengolahan lainnya (Bukan UMKM);
      5. Rumah Sakit dan Klinik;
      6. Gedung Olahraga dengan Luas Bangunan ≥ 5000 m2;
      7. Gudang dengan Luas Bangunan per Unit ≥ 5000 m2;
      8. Rumah Ibadah dengan Luas Bangunan ≥ 5000 m2;
      9. Bangunan Kantor dengan Luas Bangunan ≥ 5000 m2;
      10. Bangunan Sarana Pengisian Bahan Bakar;
      11. Bangunan Peternakan dengan Luas Bangunan ≥ 5000 m2;
      12. Bangunan Gedung Parkir yang berdiri sendiri; dan
      13. Bangunan Terminal/Pelabuhan orang dan barang.

Persyaratan Pemenuhan Komitmen:

1.    Nomor Induk Berusaha (NIB);

2.    Persyaratan Perizinan Parkir di Luar Ruang Milik Jalan:

a.    jika yang mengajukan izin adalah badan hukum/perusahaan wajib melengkapi:

–          Akta pendirian (kantor pusat dan kantor cabang jika ada) dan SK pengesahan yang dikeluarkan oleh kemenkumham (jika PT dan yayasan), Kementerian/ Dinas Koperasi (jika koperasi), Pengadilan Negeri (jika CV).

–          Akta Perubahan SK dan SK perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham (jika Akta mengalami perubahan)

–          NPWP badan hukum

b.    jika dikuasakan: Surat Kuasa diatas kertas bermeterai Rp. 6.000,- dan KTP orang yang diberi kuasa;

c.     fotokopi  Izin Mendirikan Bangunan (IMB);

d.    fotokopi  Izin Penggunaan Bangunan/ Kelayakan Menggunakan Bangunan/ Sertifikat Laik Fungsi (IPB/SLF) untuk bangunan gedung yang memilki basement dan atau ramp parkir;

e.     peta Lokasi Fasilitas Parkir;

f.     denah marka parkir;

g.     fotokopi Polis Asuransi Parkir;

h.    fotokopi  Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan; dan

i.      fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Persyaratan Pemenuhan Komitmen

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Peta Lokasi Fasilitas Parkir
  3. Denah Marka Parkir

Persyaratan Pemenuhan Komitmen

      1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
      2. Surat/dokumen kapal lengkap masih berlaku badan hukum/swasta/perorangan; dan
      3. Pernyataan tertulis sanggup memiliki sekurang kurangnya 1 (satu) unit kapal penyeberangan berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan keselamatan kelaiklautan kapal yang diperuntukkan bagi angkutan yang akan dilayani, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Persyaratan Pemenuhan Komitmen :

      1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
      2. Surat Izin usaha angkutan penyeberangan
      3. Persetujuan pendahuluan pengadaan kapal sesuai dengan daerah operasi bagi badan usaha yang belum memiliki kapal
      4. Surat dan dokumen persyaratan kelaiklautan kapal yang permanen atau sementara
      5. Lintas yang dilayani
      6. Spesifikasi teknis kapal yang akan dioperasikan dan pemenuhan standar pelayanan minimal angkutan penyeberangan
      7. Bukti kepemilikan kapal (Grosse Akta)

Permohonan Izin:

Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pemenuhan Komitmen:

      1. Fotokopi SHM;
      2. IPPR (jika dibutuhkan);
      3. Izin Lokasi;
      4. Fotokopi IMB SIMBG;
      5. Fotokopi dokumen lingkungan sesuai dengan skala usaha:
      • AMDAL;
      • UKL/UPL; dan
      • SPPL;
      1. Surat Keterangan Mempunyai Dokter Hewan/Petugas Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet);
      2. Sertifikasi Halal MUI untuk RPH ruminan dan RPU;
      3. Fotokopi sertifikat/ dokumen keahlian Juru Sembelih Halal khusus untuk RPH ruminan dan RPU; dan
      4. Memiliki sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

Persyaratan Pemenuhan Komitmen:

      1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
      2. Fotokopi ijazah dokter hewan;
      3. Fotokopi sertifikat kompetensi dokter hewan yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan; dan
      4. Fotokopi surat rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran hewan cabang setempat.

Persyaratan Pemenuhan Komitmen:

      1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
      2. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani;
      3. Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dari daerah asal dan daerah tujuan;
      4. Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan dari dinas kabupaten/kota daerah asal dan daerah tujuan ternak;
      5. Laporan realisasi pemasukan karkas, daging, jeroan dan/atau olahannya;
      6. Laporan distribusi pemasukan karkas, daging, jeroan dan/atau olahannya.
      7. Izin usaha perdagangan;
      8. Sertifikasi halal produk MUI; dan
      9. Uji laboratorium terhadap produk hewan.

Persyaratan Pemenuhan Komitmen:

      1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
      2. Keterangan/Rekomendasi Dinas Kabupaten/Kota Daerah Asal dan Daerah Tujuan Ternak;
      3. Hasil Uji Laboratorium dari Daerah Asal dan Dokter Hewan Pemerintah yang berwewenang;
      4. Surat keterangan kesehatan hewan dari dokter hewan berwenang daerah asal; Buku Vaksinasi Rabies (khusus anjing dan kucing);
      5. Izin Usaha/Nonperizinan yang dimiliki seperti Izin Usaha Peternakan/Tanda Daftar peternakan Rakyat/ Izin Usaha Perdagangan Ternak; dan
      6. Rencana Distribusi Ternak/Bibit /Ternak.

Persyaratan Pemenuhan Komitmen:

      1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
      2. Fotokopi SHM;
      3. IPPR (jika dibutuhkan);
      4. Izin Lokasi;
      5. Fotokopi IMB SIMBG (kecuali sewa);
      6. Fotokopi dokumen lingkungan sesuai dengan skala usaha:
      • AMDAL;
      • UKL/UPL;
      • SPPL; dan
      1. Pernyataan memiliki fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner.

Persyaratan Pemenuhan Komitmen:

      1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
      2. Fotokopi NPWPD;
      3. Jenis Reklame (gambar dan ukuran reklame); dan
      4. Melampirkan Izin Reklame tahun sebelumnya bagi perpanjangan;
      5. untuk perpanjangan tidak perlu rekomendasi dari Instansi Teknis (yang tidak menggunakan fasilitas umum); dan
      6. melampirkan fotokopi polis asuransi.
      7. IMB Reklame yang berkonstruksi.

Persyaratan Pemenuhan Komitmen :

      1. NIB
      2. Izin Lokasi (jika tidak komitmen)
      3. Izin Lokasi Komitmen ( jika diperlukan )
      4. Izin Lingkungan
      5. Rencana kerja tentang diversifikasi usaha
      6. Surat Dukungan Kepala Dinas yang membidangi Perkebunan
      7. Surat Dukungan diversifikasi usaha dari Instansi terkait, dan
      8. Hasil penilaian usaha perkebunan

Persyaratan Pemenuhan Komitmen:

      1. Fotokopi KTP/Fotokopi KTP Ketua Tim bagi peneliti berkelompok;
      2. Fotokopi surat pengesahan sebagai badan hukum usaha bagi yang berbadan hukum/ fotokopi surat keterangan terdaftar bagi organisasi kemasyaratan tidak berbadan hukum/fotokopi surat pengesahan badan hukum organisasi kemasyarakatan bagi organisasi kemasyarakatan berbadan hukum (persyaratan ini tidak berlaku bagi peneliti perseorangan);
      3. Proposal Penelitian (latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, jangka waktu penelitian, nama peneliti, sasaran/target penelitian, nama peneliti, sasaran/target penelitian, metode penelitian, lokasi penelitian dan hasil yang diharapkan dari penelitian);
      4. Surat pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan; dan
      5. Surat pernyataan bertanggung jawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan.

Persyaratan Pemenuhan Komitmen:

      1. NIB;
      2. SHM, HGB, HGU dikecualikan untuk sektor pertambangan;
      3. Untuk sektor pertambangan wajib melampirkan rekomendasi dari desa dan kecamatan;
      4. Fotokopi tanda lunas PBB tahun berjalan;
      5. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan;
      6. Peta/gambar situasi tanah/ lokasi penggunaan lahan eksisting; dan
      7. Fotokopi rekomendasi Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) jika dibutuhkan.