Tupoksi Bidang Pengembangan dan Promosi
Bidang Pengembangan dan Promosi mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan tugas dibidang perencanaan dan kebijakan penanaman modal, serta promosi.
Bidang Pengembangan dan Promosi mempunyai fungsi :
- Perencanaan dan penyusunsan program operasional kerja di Bidang Pengembangan dan Promosi
- Pembagian tugas, pemberian petunjuk kerja, penyeliaan dan mengatur penyelenggaraan tugas di Bidang Pengembangan dan Promosi sesuai lingkup tugasnya.
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang perencanaan dan kebijakan penanaman modal, serta promosi.
- Penyelenggaraan kegiatan, fasilitasi, koordinasi dan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Pengendalian kegiatan di Bidang Pengembangan dan Promosi
- Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bidang Pengembangan dan Promosi, dan
- Pelaksaan tugas lain yang diberikan oleh atasn sesuai dengan tugas dan fungsinya.