Tupoksi Bidang Pengendalian, Informasi dan Pengaduan

Bidang Pengendalian, Informasi dan Pengaduan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan tugas dibidang pengendalian penanaman modal, serta pelayanan informasi dan pengaduan.

Bidang Pengendalian, Informasi dan Pengaduan mempunyai fungsi :

  1. Perencanaan dan penyusunan program operasional kerja di Bidang Pengendalian, Informasi dan Pengaduan
  2. Pembagian tugas, pemberian petunjuk kerja, penyeliaan dan mengatur penyelenggaraan tugas di Bidang Pengendalian, Informasi dan Pengaduan sesuai lingkup tugasnya.
  3. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang pengendalian penanaman modal, serta pelyananan informasi dan pengaduan
  4. Penyelenggaraan kegiatan, fasilitasi, koordinasi dan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya.
  5. Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bidang Pengendalian, Informasi dan Pengaduan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.