Tupoksi Bidang Perizinan dan Nonperizinan Wilayah 1

Bidang Perizinan dan Nonperizinan Wilayah 1 mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan tugas dibidang perizinan dan nonperizinan urusan 1 wilayah 1, serta perizinan dan nonperizinan urusan 2 wilayah 1

Bidang Perizinan dan Nonperizinan Wilayah 1 mempunyai fungsi :

  1. Perencanaan dan penusunan program operasional kerja di Bidang Perizinan dan Nonperizinan Wilayah 1
  2. Pembagian tugas, pemberian petunjuk kerja, penyeliaan dan mengatur penyelenggaraan tugas di Bidang Perizinan dan Nonperizinan Wilayah 1 sesuai lingkup tugasnya
  3. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang perizinan dan nonperizinan urusan 1 wilayah 1, serta perizinan dan nonperizinan urusan 2 wilayah 1
  4. Penyelenggaraan kegiatan, fasilitasi, koordinasi dan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya
  5. Pengendalian kegiatan di Bidang Perizinan dan Nonperizinan Wilayah 1
  6. Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bidang Perizinan dan Nonperizinan Wilayah 1
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.