Tupoksi Bidang Perizinan dan Nonperizinan Wilayah 2

Bidang Perizinan dan Nonperizinan Wilayah 2 mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan tugas dibidang perizinan dan nonperizinan urusan 1 wilayah 2, serta perizinan dan nonperizinan urursan 2 wilayah 2

Bidang Perizinan dan Nonperizinan Wilayah 2 mempunyai fungsi :

  1. Perencanaan dan penyusunan program operasioinal kerja di Bidang Perizinan dan Nonperizinan Wilayah 2
  2. Pembagian tugas, pemberian petunjuk kerja, penyeliaan dan mengatur penyelenggaraan tugas di Bidang Perizinan dan Nonperizinan Wilayah 2 sesuai lingkup tugasnya.
  3. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang perizinan dan nonperizinan urusan 1 wilayah 2, serta perizinan dan nonperizinan urusan 2 wilayah 2
  4. Penyelenggaraan kegiatan, fasilitasi, koordinasi dan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya.
  5. Pengendalian kegiatan di Bidang Perizinan dan Nonperizinan Wilayah 2
  6. Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bidang Perizinan dan Nonperizinan Wilayah 2,
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.