

DPMPTSP Kubu Raya mengikuti Zoom Meeting terkait hal Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi serta Perkenalan Satuan Tugas. Sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut “Undang-Undang KPK”), KPK
mempunyai tugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik. yang di ikuti seluruh Kepala Perangkat Daerah.




