
Dikutip dari Pontianak Post, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Kubu Raya naik sebesar 6 Persen. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Bapak Wan Iyansyah meminta perusahaan untuk menaikkan upah para pekerja di perusahaan masing – masing.
Masih dikutip dari Pontianak Post, Realisasi Pendapatan Daerah melampaui target. Menurut kepala Badan Pendapatan Daerah Kubu Raya,Bapak Lugito, total pendapatan daerah tahun 2024 mencapai 100,69 persen melebihi target yang ada.




