Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik perizinan dan non perizinan menindaklanjuti hasil rapat pada tanggal 17 Maret 2025. sesuai dengan Surat Sekretariat Daerah Nomor 500.16.7.2/DPMPTSP-A, hal Undangan Rapat Percepatan Layanan Perizinan Terkait SOP Terintegrasi antara DPMPTSP dan OPD Teknis untuk pemenuhan Eviden MCP KPK, DPMPTSP Kubu Raya bersama dengan Wakil Bupati Kubu Raya, Sekda Kubu Raya dan juga OPD Teknis menghadiri kegiatan Rapat Percepatan Layanan Perizinan Terkait SOP Terintegrasi Antara DPMPTSP dengan OPD Teknis pada hari Senin, 2 Juni 2025.
Kegiatan dilaksanakan di Ruang Praja Utama ( Ruang Rapat Bupati ) dan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kubu Raya, Bapak H. Sukiryanto, S.Ag




