PHONE NUMBER :

+62 812-5319-6600

EMAIL ADDRESS :

dpmptsp@kuburayakab.go.id

Mengenal FikPos “Fiktif Positif” dalam Perizinan Berusaha

Apa itu FikPos ?

Fiktif Positif / FikPos adalah ketentuan yang menyatakan bahwa jika suatu permohonan perizinan tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu tertentu, maka dianggap disetujui secara hukum. Dengan kata lain, diam berarti setuju, jika semua syarat terpenuhi.

FikPos itu Penting?
Ya, karena :
1. Beri kepastian hukum
2. Percepat proses perizinan
3. Dorong Reformasi Birokrasi
4. Tingkatkan Daya Saing Investasi
5. Perkuat peran OSS sebagai sistem perizinan nasional

Apa saja Perizinan Berusaha yang bisa FikPos ?
1. Persyaratan Dasar (PD)
2. Perizinan Berusaha (PB)
3. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)

“FikPos hadir untuk mempercepat, bukan untuk mengabaikan ketepatan.”

About DPMPTSP
DPMPTSP KKR

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kubu Raya

RECENT POST