PHONE NUMBER :

+62 812-5319-6600

EMAIL ADDRESS :

dpmptsp@kuburayakab.go.id

Frequently Asked Questions (FAQ)

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Bagaimana cara membuat izin usaha baru (NIB)?

Pengurusan perizinan berusaha dilakukan secara terintegrasi melalui sistem OSS Berbasis Risiko (OSS RBA). Anda dapat mendaftar dan mengajukan NIB secara mandiri melalui situs resmi https://oss.go.id.

Saya kesulitan menggunakan sistem OSS, apakah ada pendampingan?

Kami menyediakan Layanan Pendampingan OSS di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kubu Raya

Apakah pengurusan perizinan di DPMPTSP dipungut biaya?

TIDAK. Seluruh pelayanan perizinan di DPMPTSP tidak dipungut biaya alias GRATIS, kecuali untuk perizinan yang diwajibkan membayar Retribusi Daerah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Kapan jam operasional pelayanan loket DPMPTSP?

Loket pelayanan kami buka pada hari dan jam berikut:

  • Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB

  • Jumat: 08.00 – 15.00 WIB

  • Sabtu, Minggu & Hari Libur Nasional: Tutup

Bagaimana jika saya ingin menyampaikan keluhan atau pengaduan terkait pelayanan?

Pengaduan bisa melalui Aplikasi SP4N-LAPOR!