
Apel Pagi 23 Desember 2024
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kubu Raya melaksanakan Apel Pagi, yang dilaksanakan setiap hari Senin yang merupakan kewajiban bagi setiap

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kubu Raya melaksanakan Apel Pagi, yang dilaksanakan setiap hari Senin yang merupakan kewajiban bagi setiap

Kepala DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kubu Raya, Ibu Maria Agustina, SE, M.Si mengikuti kegiatan Rapat Persiapan Pelantikan Bupati dan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kubu Raya melaksanakan Rapat Penyusunan Target Realisasi Investasi 2025-2045 dan Target Perizinan Tahun 2025 yang

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kubu Raya, Ibu Maria Agustina, SE,M.Si menghadiri kegiatan Peringatan Hari Ibu dengan Tema “Perempuan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kubu Raya melaksanakan Rapat Pembahasan target Realisasi Investasi dari Tahun 2025-2045 di Kabupaten Kubu Raya. Rapat

Staff Perizinan dan Non Perizinan Divisi Information Technology (IT) DPMPTSP Kubu Raya, Hendra, S.Kom menghadiri kegiatan Sosisalisasi Perangkat Jaringan Telekomunikasi dan Suplai Bandwith Digital Untuk

Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya DPMPTSP Kubu Raya, Bapak Herdi, S.ST, M.Sos mewakili Kepala DPMPTSP dalam rangka menghadiri acara Launching Buku Anti Korupsi dan

Penata Perijinan Ahli Muda DPMPTSP Kubu Raya, Bapak Jimmi Ibrahim, SE, MM mewakili Kepala DPMPTSP Kubu Raya menghadiri Rapat monitoring dan evaluasi kegiatan terpadu pangan

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kubu Raya, Ibu Maria Agustina, SE, M.Si menghadiri kegiatan Rapat Konsolidasi Kebijakan Investasi Pusat

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kubu Raya melaksanakan kegiatan Apel Pagi. Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari senin merupakan kewajiban bagi